NEGARA DAN
WARGA NEGARA
Add caption |
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah sebuah negara yang diperintah sebagai satu kesatuan (pemerintahan pusat). Kekuasaan politik pemerintah dalam negara kesatuan dapat dialihkan ke tingkat yang lebih rendah yang dipilih rakyat setempat, misalnya gubernur atau walikota, tapi pemerintah pusat memiliki hak untuk memasang dan mencabut atau memperluas dan mempersempit kekuasaan pejabat-pejabat tersebut.
Negara Republik
Pemerintahan yang kepala negaranya bukan monarki. Dalam pengertian dasar, sebuah
republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari
rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin
res publica, atau “urusan awam”, yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Sumber;
http://reynardsimanjuntak.blogspot.com/2011/02/negara-dan-warga-negara_11.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar